Biaya Medis COVID-19
Cakupan Pembayaran Medis
Penundaan Perjalanan, Gangguan Perjalanan,
Bagasi yang Hilang
Manfaat Maksimal
hingga US$50.000
Kami bangga menjadi mitra Trawick - yang direkomendasikan oleh Forbes sebagai salah satu PERUSAHAAN ASURANSI PERJALANAN TERBAIK.
Polis Trawick International Travel Insurance membantu Anda bepergian dengan tenang ke mana pun di dunia yang Anda tuju dan membuat Anda tetap fokus menikmati perjalanan Anda.
Untuk Status Klaim:
Hubungi: 866-669-9004 atau 866-696-0409 .
Email: [email protected]
Kirimkan formulir klaim dan semua dokumen yang diperlukan ke:
Rencana Manfaat Terkoordinasi LLC atas Nama Crum dan Forster SPC. PO Box 2069. Fairhope AL 36533.
Gunakan formulir klaim ini:
Maksimum medis per periode polis | $50,000 |
Dapat dikurangkan per periode polis | $0 |
Asuransi bersama per periode polis | 100% hingga Maksimum Kebijakan |
PERAWATAN ATAU LAYANAN TERTANGGUNG | KEUNTUNGAN MAKSIMUM |
Biaya kamar dan makan rumah sakit | Tarif kamar semi-privat rata-rata |
Biaya pengobatan Covid-19 | Dilindungi dan diperlakukan seperti Penyakit lainnya |
Biaya tambahan rumah sakit | Tertutupi |
Biaya kamar dan makan Icu | 3 kali lipat dari tarif kamar semi-privat rata-rata |
Kunjungan non-bedah dokter | Tertutupi |
Biaya operasi dokter | Tertutupi |
Biaya operasi asisten dokter | Tertutupi |
Biaya anestesi | Tertutupi |
Biaya pengobatan rawat jalan | Tertutupi |
Biaya fisioterapi/obat fisik/kiropraktik | Terbatas hingga $50 per kunjungan, satu kunjungan per hari dan 10 kunjungan per Periode Polis |
Perawatan gigi untuk cedera, untuk rasa sakit hingga gigi asli yang sehat | $500 per Periode Polis |
sinar-X | Tertutupi |
Kunjungan dokter | Tertutupi |
Obat resep | Tertutupi |
Perawatan medis darurat kehamilan | $2.500 per Periode Polis |
Gangguan mental atau saraf | $2.500 per Periode Polis |
Maksimum medis per periode polis | $50,000 |
Dapat dikurangkan per periode polis | $0 |
Asuransi bersama per periode polis | 100% hingga Maksimum Kebijakan |
Maksimum medis per periode polis | $50,000 |
Dapat dikurangkan per periode polis | $0 |
Asuransi bersama per periode polis | 100% hingga Maksimum Kebijakan |
Maksimum medis per periode polis | $50,000 |
Dapat dikurangkan per periode polis | $0 |
Asuransi bersama per periode polis | 100% hingga Maksimum Kebijakan |
* Tidak dikenakan Deductible
** Ini adalah layanan non-asuransi dan bukan merupakan bagian dari asuransi yang ditanggung oleh Crum & Forster, SPC.
Polis ini memberikan pertanggungan bagi siapa saja saat bepergian ke luar Negara Asal, memberikan pertanggungan bagi Anda, pasangan/pasangan rumah tangga/pendamping perjalanan dan anak/cucu yang menjadi tanggungan Anda. Harap diperhatikan bahwa kebijakan ini TIDAK berlaku untuk perjalanan dari, di, atau ke Amerika Serikat. Kami mempertahankan hak Kami untuk menyelidiki untuk memverifikasi bahwa persyaratan kelayakan telah dipenuhi. Jika dan setiap kali Kami menemukan bahwa persyaratan kelayakan belum terpenuhi, kewajiban Kami hanyalah pengembalian premi.
Selama sertifikat berlaku, Masa Manfaat tidak berlaku. Setelah pemutusan sertifikat, sesuai dengan ketentuan ini, Kami akan membayar biaya pengobatan yang memenuhi syarat hingga 90 hari yang dimulai pada hari pertama diagnosis atau perawatan Penyakit atau Cedera yang ditanggung saat Orang Yang Ditanggung berada di luar Negara Asalnya. Periode Manfaat hanya berlaku untuk biaya pengobatan yang memenuhi syarat terkait dengan Penyakit atau Cedera yang memenuhi syarat yang dimulai saat sertifikat berlaku. Jika Anda memulai masa manfaat saat sertifikat berlaku, dan sertifikat berakhir karena Anda kembali ke negara asal Anda, kami akan terus membayar biaya pengobatan yang memenuhi syarat yang dikeluarkan di negara asal Anda selama masa manfaat sampai habisnya masa manfaat. masa Manfaat atau Maksimum Medis Polis, mana yang lebih dulu.
Orang yang memenuhi syarat akan diasuransikan paling lambat pada tanggal berikut: 1. keberangkatan Tertanggung dari Negara Asalnya; atau 2. tanggal dan waktu Tertanggung mengisi formulir pendaftaran dan premi yang benar diterima; atau 3. tanggal efektif yang diminta dan ditunjukkan pada sertifikat.
Pertanggungan yang diberikan sehubungan dengan Tertanggung yang Ditentukan akan berakhir pada pukul 12:01 Waktu Tengah Amerika Utara paling awal dari tanggal-tanggal berikut: 1. Tanggal yang tertera pada kartu konfirmasi asuransi, dimana premi dibayarkan; atau 2. Tanggal Tertanggung kembali ke Negara Asalnya; atau 3. Tiga ratus enam puluh empat (364) hari setelah tanggal efektif asli Tertanggung, kecuali diperpanjang.
Pemberitahuan perpanjangan akan dikirimkan kepada Tertanggung sebelum Periode Polis berakhir dan menyertakan tautan untuk diperpanjang sebelum tanggal pengakhiran. Orang Tertanggung tunduk pada aturan berikut pada perpanjangan: Jika awalnya dibeli selama minimal 5 hari. Jika tersedia, periode tambahan dibebankan pada tarif premium yang berlaku pada saat perpanjangan. Premi 5 hari adalah premi perpanjangan minimum yang dapat diterima dan premi maksimum 364 hari. Tidak ada masa tenggang untuk perpanjangan. Setelah kebijakan telah berakhir, aplikasi ulang diperlukan. Harap diperhatikan, pada saat mengajukan polis baru, pengecualian Kondisi yang Sudah Ada, pengurangan dan asuransi bersama akan dimulai kembali.
Pembatalan penuh dan pengembalian dana hanya akan dipertimbangkan jika Kami menerima permintaan tertulis sebelum Tanggal Efektif pertanggungan. Jika Kami menerima permintaan tertulis untuk pembatalan dan pengembalian dana setelah Tanggal Efektif pertanggungan, pembatalan sebagian dan pengembalian dana dapat diizinkan. Ketentuan berikut berlaku: a) Jika ada klaim yang diajukan kepada Kami, premi sepenuhnya diperoleh dan tidak dapat dikembalikan. b) Jika tidak ada klaim yang diajukan kepada Perusahaan, maka (i) akan dikenakan biaya pembatalan sebesar US $25; dan (ii) hanya premi hari yang tidak terpakai yang akan dianggap dapat dikembalikan; dan c) Jika setelah pengembalian dana dilakukan, ditentukan bahwa suatu klaim diajukan kepada Kami atas nama Tertanggung, Tertanggung akan bertanggung jawab penuh atas klaim tersebut secara keseluruhan.
Kami akan membayar Biaya Medis Kecelakaan dan Penyakit yang Dipertanggungkan hingga Manfaat Maksimum sebagaimana diuraikan dalam Daftar Manfaat dan setelah masing-masing Tertanggung memenuhi Pengurangan, tanpa memperhatikan manfaat Rencana Perawatan Kesehatan lainnya yang dibayarkan kepada Tertanggung. Kami akan membayar manfaat ini tanpa memperhatikan ketentuan Koordinasi Manfaat dalam Rencana Perawatan Kesehatan lainnya.
Semua manfaat yang dibayarkan tunduk pada Batas Manfaat Maksimum, dan setiap sub-batas yang berlaku, yang tercantum dalam Daftar Manfaat.
Jika Sakit atau Cedera yang ditanggung terjadi selama Periode Polis, dan Tertanggung memerlukan perawatan medis atau pembedahan, manfaat akan dibayarkan untuk biaya-biaya yang ditanggung berikut ini. Tagihan pertama harus dikeluarkan dalam waktu 90 hari setelah tanggal Penyakit atau Cedera yang ditanggung atau pengobatan harus dilakukan dalam waktu 24 jam dari Kekambuhan Tak Terduga dari Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya.
Tidak ada manfaat yang akan dibayarkan untuk setiap pengeluaran yang terjadi yang melebihi biaya biasa dan biasa.
1. Biaya Kamar dan Dewan Rumah Sakit: tarif harian rata-rata untuk kamar semi-pribadi ketika Orang Tertanggung Dikurung di Rumah Sakit, dan perawatan umum disediakan dan dibebankan oleh Rumah Sakit. Dalam menghitung jumlah hari yang harus dibayar berdasarkan manfaat ini, tanggal masuk akan dihitung tetapi bukan tanggal keluar. Semua biaya yang melebihi tarif semi-privat yang diperbolehkan adalah tanggung jawab Tertanggung.
2. Kunjungan Ruang Gawat Darurat Rumah Sakit. Kunjungan Ruang Gawat Darurat untuk Penyakit tanpa Penerimaan Rumah Sakit langsung akan dikenakan pengurangan tambahan sebagaimana diuraikan dalam jadwal manfaat.
3. Biaya Tambahan Rumah Sakit: Layanan dan perlengkapan Medis yang Diperlukan dan disetujui dan ditanggung oleh Polis termasuk makanan dan diet khusus (hanya untuk Tertanggung), penggunaan kamar operasi dan fasilitas terkait, penggunaan perawatan intensif dan layanan terkait termasuk x -ray (termasuk biaya membaca), laboratorium dan tes diagnostik lainnya, obat-obatan, obat-obatan, anestesi biologis dan layanan oksigen, dan pemberian produk darah. Ini tidak termasuk layanan pribadi yang bersifat non-medis. 4. Biaya Unit Perawatan Intensif: Kamar dan Makan: 3 kali rata-rata tarif kamar semi-privat ketika Orang Tertanggung berada di Rumah Sakit Terkurung di tempat tidur di Unit Perawatan Intensif dan layanan keperawatan selain layanan keperawatan tugas pribadi.
5. Biaya Perawatan Darurat Medis yang terjadi dalam waktu 24 jam sejak Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya Berulang Secara Tak Terduga. Pengeluaran ini termasuk biaya Dokter yang hadir, rontgen, prosedur laboratorium, penggunaan ruang gawat darurat dan persediaan.
6. Biaya pengobatan dan pemeriksaan non-bedah Dokter termasuk kunjungan awal Dokter, setiap kunjungan lanjutan yang Diperlukan Secara Medis dan kunjungan konsultasi bila dirujuk oleh Dokter yang merawat.
7. Biaya Bedah Dokter.
8. Biaya Pembedahan Asisten Dokter saat Diperlukan Secara Medis.
9. Biaya ahli anestesi untuk pemeriksaan pra-operasi dan pemberian anestesi selama prosedur pembedahan secara rawat jalan.
10. Biaya Pengobatan Rawat Jalan.
11. Kunjungan Dokter
12. Biaya Pengobatan Fisik/Kiropraktik Fisioterapi untuk Rawat Inap atau Rawat Jalan termasuk pengobatan dan kunjungan kantor yang berhubungan dengan pengobatan tersebut bila diresepkan oleh Dokter, termasuk diatermi, ultrasonik, pusaran air, perawatan panas, penyesuaian, manipulasi, atau segala bentuk terapi fisik.
13. Rontgen
14. Perawatan gigi darurat dan pemulihan gigi asli yang sehat, termasuk rontgen, yang diperlukan sebagai akibat dari Kecelakaan atau untuk menghilangkan rasa sakit.
15. Manfaat Layanan Ambulans disediakan untuk transportasi ambulans darat darurat yang diperlukan secara medis dari tempat gawat darurat ke Rumah Sakit terdekat yang mampu memberikan tingkat perawatan yang diperlukan.
16. Biaya Obat Resep termasuk pembalut, obat-obatan dan obat-obatan yang diresepkan oleh Dokter.
17. Perawatan medis darurat kehamilan.
18. Gangguan jiwa atau saraf.
19. Perawatan Medis yang Diperlukan untuk COVID-19, SARS-CoV-2, dan setiap mutasi atau variasi dari SARS-CoV-2.
Pengulangan Tak Terduga dari Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya - Manfaat dibayarkan untuk Biaya yang Dipertanggungkan sebagai akibat dari Pengulangan Kondisi yang Sudah Ada sebelumnya secara tiba-tiba saat bepergian ke luar Negara Asal Orang Tertanggung. Manfaat ini tidak termasuk pertanggungan untuk perawatan medis yang diketahui, dijadwalkan, diperlukan, atau diharapkan, obat-obatan atau perawatan yang ada atau diperlukan sebelum Tanggal Efektif pertanggungan.
Manfaat Layanan Ambulans diberikan untuk transportasi ambulans darat atau udara darurat yang diperlukan secara medis dari tempat gawat darurat ke Rumah Sakit terdekat yang mampu memberikan tingkat perawatan yang diperlukan.
Manfaat dibayarkan jika Tertanggung menderita Sakit atau Cedera selama Perjalanan yang memerlukan Evakuasi Medis Darurat dari tempat Tertanggung menderita Sakit atau Cedera ke Rumah Sakit terdekat atau fasilitas medis lainnya di mana perawatan medis yang sesuai dapat diperoleh ; atau transportasi ke Negara Asal Tertanggung untuk memperoleh perawatan medis lebih lanjut di Rumah Sakit atau fasilitas medis lainnya atau untuk pemulihan setelah menderita Sakit atau Cedera. Evakuasi Medis Darurat termasuk perawatan medis yang Diperlukan Secara Medis, layanan medis dan pasokan medis yang harus diterima sehubungan dengan transportasi tersebut. Jika setelah rawat inap atau perawatan untuk Penyakit atau Cedera yang ditanggung, Tertanggung tidak dapat melanjutkan perjalanannya, Penyedia Bantuan kami yang ditunjuk, bersama dengan Dokter yang merawat setempat, akan mengatur pemulangan Tertanggung ke Negara Asalnya. Jika beratnya situasi menentukan demikian, Penyedia Bantuan kami yang ditunjuk akan memastikan bahwa perawatan medis yang tepat diberikan kepada Tertanggung selama perjalanan pulang. Jika Penyedia Bantuan Kami yang ditunjuk dan praktisi medis setempat yang hadir menganggap Tertanggung cukup stabil untuk dipulangkan secara medis, tanpa membahayakan kesehatan Mereka, dan Mereka menolak pemulangan, Kami akan terus membayar manfaat biaya pengobatan yang dikeluarkan setelah tanggal pemulangan yang direkomendasikan hanya sampai jumlah yang seharusnya dibayarkan untuk repatriasi medis.
Manfaat tidak akan dibayarkan kecuali Kami mengizinkan secara tertulis atau melalui sarana elektronik atau telepon yang berwenang semua biaya di muka. Manfaat tidak akan dibayarkan kecuali: 1. Dokter yang memesan Evakuasi Medis Darurat menyatakan tingkat keparahan Penyakit atau Cedera Tertanggung memerlukan Evakuasi Medis Darurat; 2. semua pengaturan transportasi yang dibuat untuk Evakuasi Medis Darurat dilakukan dengan alat angkut dan rute yang paling langsung dan ekonomis; 3. biaya yang timbul Diperlukan Secara Medis dan tidak melebihi tingkat biaya yang biasa untuk transportasi, perawatan, layanan atau persediaan serupa di tempat di mana biaya tersebut dikeluarkan; dan 4. tidak termasuk biaya yang tidak akan terjadi jika tidak ada asuransi.
Manfaat dibayarkan untuk keluarnya Orang Tertanggung dari Negara Tuan Rumah karena suatu Kejadian yang dapat mengakibatkan luka fisik yang parah atau kematian. Kejadian harus terjadi selama pertanggungan berlaku, dan selama Orang Yang Ditanggung sedang bepergian ke luar Negara Asalnya. Manfaat akan dibayarkan untuk: 1. Transportasi dan Biaya Terkait ke Tempat Keselamatan Terdekat, yang diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan Tertanggung sebagaimana ditentukan oleh Konsultan Keamanan yang Ditunjuk. 2. Transportasi dan Biaya Terkait dalam waktu 14 hari sejak Evakuasi Politik ke salah satu negara di mana Tertanggung bepergian selama ditanggung oleh Polis; atau Negara Asal Orang Yang Dilindungi; atau 3. jasa konsultasi oleh Konsultan Keamanan yang Ditunjuk untuk mencari informasi tentang Orang Hilang atau kasus penculikan, jika Orang Yang Dilindungi diculik atau dilaporkan sebagai Orang Hilang kepada otoritas lokal atau internasional. Manfaat tidak akan dibayarkan kecuali Kami (atau Penyedia Bantuan resmi Kami) mengizinkan secara tertulis, atau melalui sarana elektronik atau telepon yang sah, semua biaya di muka, dan layanan diberikan oleh Penyedia Bantuan. Penyedia Bantuan tidak bertanggung jawab atas ketersediaan layanan transportasi. Apabila Evakuasi Politik menjadi tidak praktis karena kondisi yang tidak bersahabat atau berbahaya, Konsultan Keamanan yang Ditunjuk akan berusaha untuk mempertahankan kontak dengan Orang Yang Dilindungi sampai Evakuasi Politik terjadi. Manfaat Evakuasi Politik dibayarkan hanya sekali untuk satu Kejadian. Jika, setelah Evakuasi Politik selesai, menjadi jelas bahwa Tertanggung adalah peserta aktif dalam peristiwa yang menyebabkan Terjadinya, Kami berhak untuk memulihkan semua biaya Transportasi dan Terkait dari Tertanggung. Manfaat akan dibayarkan untuk evakuasi selama periode kerusuhan sipil, pemberontakan atau bencana alam yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya sebelum keberangkatan Tertanggung dari Negara Asalnya.
Manfaat dibayarkan untuk biaya satu tiket pesawat ekonomi dan biaya terkait perjalanan lokal lainnya termasuk biaya wajar yang dikeluarkan untuk penginapan dan makan Anggota Keluarga Dekat dari Orang Tertanggung untuk jangka waktu hingga 10 hari, untuk bergabung dengan Tertanggung di Rumah Sakit dimana Tertanggung dikurung dan untuk menemani Tertanggung kembali ke Negara Asal mereka, jika diperlukan, dengan ketentuan: 1. Manfaat Evakuasi Medis Darurat dibayarkan berdasarkan Polis; 2. Tertanggung sendirian di luar Negara Asalnya; 3 . tempat kurungan lebih dari 100 mil dari Negara Asal Orang Yang Dilindungi; dan 4. biaya telah diotorisasi sebelumnya oleh Perusahaan.
Jika Tertanggung adalah satu-satunya orang yang bepergian dengan tanggungan anak-anak di bawah usia 21 tahun, atau dengan Pendamping Perjalanan, dan Tertanggung menderita Sakit atau Cedera dan harus Rawat Inap di Rumah Sakit setidaknya selama 48 jam berturut-turut, atau dievakuasi secara medis ke lokasi lain, manfaat dibayarkan untuk biaya tiket ekonomi satu arah Tanggungan atau Pendamping Perjalanan dan/atau tiket transportasi darat ke Negara Asalnya. Semua pengaturan transportasi harus dilakukan melalui rute dan alat angkut yang paling langsung dan ekonomis mungkin dan tidak boleh melebihi tingkat biaya yang biasa untuk transportasi serupa di tempat di mana biaya tersebut dikeluarkan. Manfaat tidak akan dibayarkan kecuali semua pengeluaran disetujui sebelumnya oleh Kami, dan layanan diberikan oleh Penyedia Bantuan.
Manfaat dibayarkan untuk persiapan dan pemulangan jenazah Orang Tertanggung ke Negara Asalnya jika mereka meninggal karena Sakit atau Cedera. Biaya yang Ditanggung meliputi: Biaya untuk pembalseman atau kremasi; Peti mati atau wadah paling murah yang memadai untuk mengangkut jenazah; Pengangkutan jenazah dengan alat angkut dan rute yang paling langsung dan paling murah. Pengeluaran harus disetujui terlebih dahulu dan dikoordinasikan oleh Pemberi Bantuan. Manfaat ini tidak termasuk biaya untuk pengembalian barang pribadi, layanan peringatan keagamaan atau sekuler, pendeta, bunga, musik, pengumuman, biaya tamu dan preferensi pemakaman pribadi serupa.
Manfaat dibayarkan, jika Tertanggung dirawat di Rumah Sakit yang disediakan; 1. Menginap di Rumah Sakit adalah akibat langsung, bukan karena sebab lain, dari Cidera yang diderita dalam Kecelakaan atau Penyakit yang Dipertanggungkan yang terjadi selama Polis berlaku; dan 2. Rumah Sakit mengatakan dimulai dalam waktu 3 hari dari Kecelakaan atau Sakit yang Ditanggung dan berlangsung setidaknya selama 3 hari. Manfaat akan dibayarkan secara retroaktif pada hari pertama masa inap di Rumah Sakit. Pembayaran manfaat akan berakhir pada salah satu dari berikut ini: 1. Tanggal berakhirnya Masa Inap di Rumah Sakit; 2. Tanggal Tertanggung meninggal dunia; 3. Hari ke-15 rawat inap; atau 4. Tanggal pertanggungan berakhir.
Kami akan membayar Jumlah Manfaat untuk serangan kejahatan, jika Cidera Tubuh yang Tidak Disengaja yang diakibatkan oleh serangan kejahatan menyebabkan Orang Tertanggung menderita salah satu kerugian yang ditunjukkan di bawah ini dalam waktu 365 hari sejak serangan kejahatan tersebut. Jumlah Manfaat untuk serangan kejahatan harus dibayarkan sebagai tambahan dari Jumlah Manfaat lainnya yang berlaku berdasarkan polis ini. Setiap penyerangan oleh anggota keluarga tidak tercakup dalam manfaat ini.
Rencana Manfaat Terkoordinasi, LLC di
Atas nama Crum dan Forster
Kotak PO 2069
Fairhope AL 36533
Untuk status klaim atau pertanyaan, silakan hubungi
Bebas Pulsa: 866-696-0409
Email [email protected]
Kami tidak akan membayar untuk Kematian dan Cacat Tubuh atau Kehilangan atau Cedera Akibat Kecelakaan yang disebabkan oleh atau yang diakibatkan oleh:
1. sengaja melukai diri sendiri.
2. bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
3. perang atau tindakan perang apa pun, baik yang dinyatakan maupun tidak (kecuali ditentukan oleh Polis).
4. dinas militer, angkatan laut atau udara di negara mana pun.
5. penyakit atau infeksi bakteri kecuali infeksi bakteri yang diakibatkan oleh luka atau luka luar yang tidak disengaja atau konsumsi makanan yang terkontaminasi secara tidak sengaja.
6. hernia jenis apapun.
7. mengemudikan atau melayani sebagai anggota kru atau mengendarai pesawat apa pun kecuali sebagai penumpang pada maskapai penerbangan berjadwal reguler atau sewaan.
8. komisi, atau upaya untuk melakukan, kejahatan.
9. Cedera atau Penyakit yang terjadi ketika Tertanggung telah dipastikan mabuk secara hukum sebagaimana ditentukan menurut hukum yurisdiksi di mana Cedera atau Penyakit itu terjadi, atau di bawah pengaruh obat-obatan narkotika, barbiturat, atau halusinasi, kecuali diberikan oleh Dokter dan diminum sesuai dengan dosis yang ditentukan.
10. terbang dengan pesawat yang digunakan untuk atau sehubungan dengan uji terbang akrobatik atau stunt, balap atau ketahanan; terbang dengan pesawat berpeluncur roket apa pun; terbang dengan pesawat terbang yang digunakan untuk atau sehubungan dengan pembersihan tanaman, atau pembibitan atau penyemprotan, pemadam kebakaran, eksplorasi, inspeksi pipa atau saluran listrik, segala bentuk perburuan burung atau penggembalaan unggas, foto udara, penarik spanduk atau tujuan pengujian atau eksperimen apa pun; menerbangkan pesawat udara apapun yang sedang melakukan penerbangan yang memerlukan izin khusus atau pengabaian dari otoritas yang berwenang atas penerbangan sipil, meskipun diberikan.
11. bahaya bernama spesifik: Abseiling, Penerbangan (kecuali saat bepergian sebagai penumpang di pesawat komersial), BASE Jumping, Bobsleigh, BMX, Bungee Jumping, Canoping, Canyoning, Caving, Extreme sports, High Diving,
Hang Gliding, Heli-ski, Balon Udara Panas, Inline Skating, Jet Ski, Kayak, Luge, Motocross,
Sepeda Motor, MotoX, Pendakian Gunung, Bersepeda Gunung, Mendaki Gunung, Paralayang, Parasailing,
Parascending, Mengemudikan Pesawat apa pun, Balapan apa pun, Panjat Tebing, Aktivitas Rodeo, Rappelling, Menyelam Scuba, Lompat Ski, Terjun Payung, Ski Salju, Seluncur Salju, Mobil Salju, Spelunking, Selancar, Trekking, Ski Air, Selancar Angin, Arung Jeram, Zip Lining, Zorbing.
12. Semua olahraga profesional, semi-profesional, amatir, klub, intramural, antar sekolah atau antar perguruan tinggi.
Selain Pengecualian di atas, Kami tidak akan membayar Manfaat Biaya Medis untuk setiap kerugian, perawatan atau layanan yang dihasilkan dari atau disumbangkan oleh:
1. Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya, sebagaimana didefinisikan.
2. perang yang dinyatakan atau tidak diumumkan atau tindakan apa pun daripadanya.
3. layanan, suplai atau pengobatan, termasuk setiap periode rawat inap di Rumah Sakit, yang tidak direkomendasikan, disetujui dan disahkan sebagaimana diperlukan dan wajar oleh Dokter.
4. bunuh diri atau upaya apa pun saat waras atau penghancuran diri atau upaya apa pun saat tidak waras.
5. Cedera yang diderita saat berpartisipasi dalam olahraga profesional, semi-profesional, amatir, klub, intramural, antar sekolah atau antar perguruan tinggi (kecuali yang disediakan oleh Pengendara Olahraga Atletik).
6. Penyakit akibat kehamilan (kecuali diberikan oleh Perawatan Medis Darurat Kehamilan).
7. Keguguran akibat Kecelakaan (kecuali yang diberikan oleh Perawatan Medis Darurat Kehamilan).
8. Imunisasi, pemeriksaan fisik rutin atau pemeriksaan lainnya dimana tidak ada indikasi obyektif atau gangguan kesehatan normal, atau pemeriksaan laboratorium diagnostik atau sinar-x kecuali dalam keadaan kecacatan yang ditetapkan oleh panggilan atau kehadiran sebelumnya dari Dokter, kecuali secara khusus diatur dalam kebijakan ini.
9. Bedah kosmetik atau plastik, kecuali akibat kecelakaan.
10. operasi elektif yang dapat ditunda sampai Tertanggung kembali ke Negara Asalnya.
11. setiap gangguan mental atau saraf atau penyembuhan istirahat (kecuali sebagaimana ditentukan dalam Daftar Biaya Gangguan Mental atau Saraf).
12. perawatan gigi apa pun (kecuali sebagaimana ditentukan oleh Perawatan Gigi untuk Cedera dan Pengurangan Rasa Sakit Darurat).
13. pembiasan mata atau pemeriksaan mata untuk tujuan pemberian lensa korektif untuk kacamata atau untuk pemasangannya, kecuali disebabkan oleh Cidera tubuh yang tidak disengaja yang terjadi selama ditanggung oleh Polis.
14. kelainan dan kondisi kongenital yang timbul dari atau akibat darinya.
15. biaya jasa, perbekalan, atau pengobatan yang bersifat non-medis.
16. biaya biasa tiket pesawat sekali jalan yang digunakan dalam transportasi kembali ke negara Tertanggung di mana manfaat ambulans udara disediakan.
17. pengeluaran sebagai akibat dari atau sehubungan dengan Cidera yang dilakukan sendiri dengan sengaja.
18. Bahaya khusus yang disebutkan: Abseiling, Penerbangan (kecuali saat bepergian sebagai penumpang di pesawat komersial), BASE Jumping, Bobsleigh, BMX, Bungee Jumping, Canoping, Canyoning, Caving, Extreme Sports,
Selam Tinggi, Hang Gliding, Heli-ski, Balon Udara Panas, Inline Skating, Jet Ski, Kayak, Luge,
Motocross, Sepeda Motor, MotoX, Pendakian Gunung, Bersepeda Gunung, Mendaki Gunung, Paralayang,
Parasailing, Parascending, Mengemudikan Pesawat apa pun, Balapan apa pun, Panjat Tebing, Aktivitas Rodeo, Rappelling, Menyelam Scuba, Lompat Ski, Terjun Payung, Ski Salju, Seluncur Salju, Mobil Salju, Spelunking, Selancar, Trekking, Ski Air, Selancar Angin, Air Putih Arung Jeram, Zip Lining, Zorbing.
19. pengobatan yang dibayar atau diberikan berdasarkan kebijakan individu atau kelompok lain, atau layanan lain atau rencana pembayaran medis di muka yang diatur melalui pemberi kerja sejauh disediakan atau dibayar, atau di bawah program atau fasilitas wajib pemerintah yang disiapkan untuk pengobatan tanpa biaya kepada siapa pun individu.
20. persalinan, keguguran kandungan, pengendalian kelahiran, inseminasi buatan, pengobatan kesuburan atau impotensi, sterilisasi atau pembalikannya atau aborsi.
21. transplantasi organ, prosedur sumsum dan kemoterapi.
22. segala penyakit menular seksual atau penyakit kelamin; dan/atau pengujian apa pun untuk hal-hal berikut: HIV, seropositif yang diinduksi vaksin terhadap virus AIDS, Penyakit terkait AIDS, Sindrom ARC, AIDS.
23. setiap perawatan, layanan atau pasokan yang tidak secara khusus tercakup dalam Polis.
24. perlakuan oleh Anggota Keluarga atau anggota rumah tangga Tertanggung.
25. pengobatan hernia, Osgood-Schlatter's Disease, osteochondritis, osteomyelitis, kelemahan bawaan baik yang disebabkan oleh Kecelakaan yang Ditanggung maupun tidak.
26. biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan disfungsi sendi temporomandibular atau cranio-mandibular dan nyeri myofascial terkait.
27. setiap pengobatan, pembedahan, perawatan kesehatan, atau pemeriksaan elektif termasuk setiap layanan, pengobatan atau persediaan yang: (a) dianggap oleh Kami sebagai percobaan; dan (b) praktik medis yang tidak diakui dan diterima secara umum di Amerika Serikat.
28. lensa kontak, alat bantu dengar, kursi roda, kawat gigi, peralatan, pemeriksaan atau resep untuk itu, atau perbaikan atau penggantian anggota badan palsu yang ada, kawat gigi ortopedi, alat ortotik, mata palsu dan laring.
29. pengobatan atau layanan yang diberikan oleh perawat tugas swasta atau sementara terbatas terutama untuk menerima perawatan kustodian, perawatan pendidikan atau rehabilitatif atau asuhan keperawatan.
30. biaya pengobatan yang ditanggung yang tidak akan menjadi tanggung jawab Tertanggung jika Polis tidak ada.
31. kondisi yang tidak disebabkan oleh Kecelakaan yang Dipertanggungkan.
32. terapi kejuruan, rekreasional, wicara atau musik.
33. melakukan perjalanan yang bertentangan dengan anjuran Dokter, melakukan perjalanan dalam daftar tunggu untuk perawatan rawat inap di Rumah Sakit atau klinik, atau bepergian dengan tujuan untuk mendapatkan perawatan medis di luar negeri.
34. setiap kondisi yang berpotensi fatal yang didiagnosis sebelum tanggal pertanggungan Anda berlaku atau kondisi apa pun yang membuat Anda bepergian untuk mencari pengobatan.
35. Biaya yang dikeluarkan di Negara Asal Anda atau di AS.
36. Pembayaran untuk setiap layanan medis yang berhubungan dengan penyakit ketika Tertanggung meninggalkan fasilitas medis tanpa nasihat medis.
37. Tes sukarela, termasuk tes virus dan/atau antibodi COVID-19 untuk orang sehat.
Kami tidak akan membayar manfaat Bencana Alam atau Evakuasi Politik untuk pengeluaran dan biaya:
1. dibayarkan berdasarkan ketentuan lain dari Polis.
2. yang dapat diperoleh kembali melalui majikan dari Orang Tertanggung.
3. timbul dari atau disebabkan oleh tindakan penipuan, tidak jujur, atau kriminal yang sebenarnya dilakukan atau dicoba oleh Tertanggung, bertindak sendiri atau berkolusi dengan orang lain.
4. timbul dari atau terkait dengan dugaan:
Sebuah. pelanggaran hukum negara tempat Tertanggung melakukan perjalanan selama tercakup dalam Polis; atau
B. pelanggaran hukum Daerah Asal Orang Terlindungi.
5. karena kegagalan Tertanggung untuk memelihara dan memiliki dokumen perjalanan dan visa yang diotorisasi dan diterbitkan.
6. untuk biaya pemulangan jenazah.
7. untuk penyakit umum atau endemik atau epidemik atau penyakit pandemi global seperti yang didefinisikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia.
8. untuk pelayanan medis.
9. untuk uang yang dibayarkan dalam bentuk tebusan, jika kasus Orang Hilang berkembang menjadi penculikan.
10. timbul dari atau disebabkan, seluruhnya atau sebagian, untuk: a. hutang, kepailitan, kegagalan komersial, kepemilikan kembali setiap properti oleh pemegang hak atau pemegang hak gadai atau penyebab keuangan lainnya; B. ketidakpatuhan oleh Tertanggung sehubungan dengan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau lisensi.
11. karena masalah militer atau politik jika permintaan Evakuasi Keamanan dari Orang Yang Dilindungi dibuat lebih dari 30 hari setelah Penasihat dari Otoritas yang Sesuai dikeluarkan.
PO Box 2284 Fairhope AL 36533
Bebas Pulsa: 888-301-9289 Langsung: 251-661-0924
Faks: 251-666-1806
Email: [email protected]
Harap dicatat, kata-kata tertentu yang digunakan dalam dokumen ini memiliki arti tertentu. Istilah-istilah ini akan dikapitalisasi di seluruh dokumen.
“Kecelakaan” berarti kejadian yang tiba-tiba, tidak terduga dan tidak disengaja.
“Otoritas-Otoritas yang Sesuai” berarti otoritas-otoritas pemerintah di Negara Asal Orang Yang Dilindungi atau otoritas-otoritas pemerintah dari Negara Tuan Rumah.
“Penyedia Bantuan” berarti Bantuan On Call.
"Mobil" berarti kendaraan bermotor penumpang pribadi yang bergerak sendiri dengan roda empat atau lebih yang merupakan jenis yang dirancang dan harus memiliki lisensi untuk digunakan di jalan raya negara bagian atau negara mana pun. Mobil termasuk, namun tidak terbatas pada, sedan, station wagon, kendaraan sport, atau kendaraan bermotor jenis pikap, van, kemping, atau motorhome. Mobil tidak termasuk rumah mobil atau kendaraan bermotor apa pun yang digunakan dalam angkutan massal atau umum.
“Periode Manfaat” berarti 90 hari setelah terjadinya Kecelakaan, Cedera, atau Penyakit yang Dipertanggungkan untuk menerima Biaya Pertanggungan yang Diperlukan Secara Medis. Jika Polis Tertanggung berakhir selama Periode Manfaat Mereka, Mereka masih berhak menerima Perawatan selama Perawatan tersebut berada dalam Periode Manfaat Mereka dan Mereka berada di luar Negara Asalnya. Pembayaran Perawatan akan berlanjut hingga berakhirnya Masa Manfaat atau Maksimum Medis Polis atau kepulangan ke Negara Asal, mana yang lebih dulu.
“Perusahaan” berarti SPC Crum & Forster
“Kecelakaan yang Dipertanggungkan” berarti Kecelakaan yang terjadi selama pertanggungan berlaku bagi Tertanggung dan mengakibatkan kerugian atau Cidera yang ditanggung oleh Polis yang manfaatnya dapat dibayarkan.
“Biaya yang Ditanggung” berarti pengeluaran yang benar-benar dikeluarkan oleh atau atas nama Tertanggung untuk pengobatan, layanan dan persediaan yang ditanggung oleh Polis. Pertanggungan berdasarkan Polis harus tetap berlaku secara terus menerus sejak tanggal Kecelakaan atau Sakit sampai dengan tanggal pengobatan, layanan atau persediaan diterima untuk menjadi Biaya yang Dipertanggungkan.
Biaya yang Dilindungi dianggap telah terjadi pada tanggal perlakuan, layanan atau pasokan tersebut, yang menimbulkan biaya atau biaya, diberikan atau diperoleh.
“Kerugian yang Ditanggung” atau “Kerugian yang Ditanggung” berarti kematian karena kecelakaan, terpotongnya anggota tubuh atau Cidera lainnya yang dijamin dalam Polis.
“Orang Tertanggung” berarti setiap Tertanggung dan Tanggungan untuk siapa premi yang diminta dibayarkan (di sini juga disebut sebagai “Anda” atau “Anda” atau “Mereka” atau “Mereka”).
"Dapat Dikurangkan" berarti jumlah dolar dari Biaya Yang Dilindungi yang harus dikeluarkan sebagai biaya yang ditanggung sendiri oleh setiap Orang Yang Dilindungi berdasarkan per kejadian. Pengurangan harus dipenuhi, oleh Tertanggung sebelum Manfaat Biaya Medis dapat dibayarkan atau diganti. Pengurangan diterapkan pada klaim pertama yang memenuhi syarat yang diproses.
“Tertanggung” berarti pasangan sah Tertanggung atau pasangan domestik; atau anak Tertanggung yang belum menikah, sejak lahir sampai usia 21 tahun, yang sangat bergantung pada Tertanggung untuk mendapatkan nafkah. Seorang anak, untuk tujuan kelayakan, termasuk anak kandung Tertanggung; anak angkat, dimulai dengan masa tunggu menunggu finalisasi adopsi anak; atau anak tiri yang tinggal bersama Tertanggung atau sangat bergantung pada Tertanggung untuk mendapatkan dukungan keuangan. Tanggungan juga dapat mencakup setiap orang yang terkait dengan Tertanggung melalui hubungan darah atau perkawinan dan untuk siapa Tertanggung diperbolehkan pengurangan berdasarkan Internal Revenue Code. Asuransi akan berlanjut untuk setiap Anak Tanggungan yang mencapai batas usia dan terus memenuhi kondisi berikut: 1. anak cacat, 2. tidak mampu menghidupi diri sendiri dan 3. tergantung terutama pada Tertanggung untuk dukungan dan pemeliharaan. Tertanggung harus mengirimkan kepada Kami bukti yang memuaskan bahwa anak tersebut memenuhi persyaratan ini, pada saat diminta. Kami tidak akan meminta bukti lebih dari setahun sekali.
“Konsultan Keamanan yang Ditunjuk” berarti seorang karyawan dari firma keamanan di bawah kontrak dengan Kami atau Penyedia Bantuan kami yang berpengalaman dalam keamanan dan tindakan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan Orang(-Orang) Tertanggung dalam perawatannya.
“Tarif Ekonomi” berarti tarif terendah yang dipublikasikan untuk tiket ekonomi sekali jalan.
“Anjuran Evakuasi” berarti rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Otoritas yang Sesuai bahwa Orang Yang Dilindungi atau warga Negara Asalnya atau Negara Tempat Tinggalnya atau warga Negara Tuan Rumah meninggalkan Negara Tuan Rumah.
“Bahaya” berarti: a) Setiap keterlambatan Maskapai Umum (termasuk Cuaca Buruk); b) Setiap keterlambatan karena Kecelakaan lalu lintas dalam perjalanan menuju keberangkatan, di mana Anda atau Teman Perjalanan Anda tidak terlibat secara langsung; c) Setiap keterlambatan karena kehilangan atau pencurian paspor, dokumen perjalanan atau uang, Karantina, pembajakan, Pemogokan mendadak, Bencana Alam, huru hara atau huru hara; d) Jalan tertutup yang menyebabkan terhentinya perjalanan ke tempat tujuan Perjalanan (dikonfirmasi oleh departemen perhubungan, polisi negara bagian, dll.).
“Rencana Perawatan Kesehatan” berarti polis atau manfaat lain atau pengaturan layanan untuk perawatan atau perawatan medis atau gigi di bawah: 1. pertanggungan kelompok atau selimut, baik atas dasar pertanggungan atau dana sendiri; 2. Rumah sakit atau organisasi pelayanan medis secara kelompok; 3. Organisasi Pemeliharaan Kesehatan secara kelompok; 4. rencana pengelolaan tenaga kerja kelompok; 5. rencana organisasi imbalan kerja; 6. rencana asosiasi berdasarkan kelompok atau waralaba; atau 7. rencana tunjangan kesejahteraan karyawan grup lainnya sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Jaminan Pendapatan Pensiun karyawan tahun 1974, sebagaimana telah diubah.
"Negara Asal" berarti negara yang telah dinyatakan oleh Tertanggung kepada AS secara tertulis sebagai tempat tinggal dan pendirian utama yang benar, tetap dan permanen.
“Rumah Sakit” adalah institusi yang: 1. beroperasi sebagai Rumah Sakit menurut undang-undang untuk perawatan, pengobatan, dan pemberian layanan rawat inap bagi orang yang sakit atau cedera; 2. memberikan pelayanan keperawatan 24 jam oleh Perawat Terdaftar yang sedang bertugas atau menelepon; 3. memiliki staf dari satu atau lebih dokter berlisensi yang tersedia setiap saat; 4. menyediakan fasilitas terorganisir untuk diagnosis, pengobatan dan pembedahan, baik: (i) di tempat; atau (ii) dalam fasilitas yang tersedia untuknya, dengan dasar yang telah diatur sebelumnya; 5. pada dasarnya bukan fasilitas perawatan, rumah peristirahatan, rumah pemulihan, atau bangunan serupa, atau bangsal, sayap, atau bagian terpisah dari Rumah Sakit yang digunakan seperti itu; dan 6. bukan tempat semata-mata untuk pecandu narkoba, pecandu alkohol, atau orang lanjut usia atau bangsal terpisah di Rumah Sakit.
“Dikurung di Rumah Sakit” berarti bermalam sebagai pasien tempat tidur residen terdaftar di Rumah Sakit.
“Negara Tuan Rumah” berarti negara mana pun, selain negara yang dikecualikan OFAC, di mana Tertanggung melakukan perjalanan selama tercakup dalam Polis.
“Anggota Keluarga Dekat” berarti pasangan, orang tua, mertua, kakek-nenek, anak, cucu, saudara laki-laki, saudara perempuan, tunangan, bibi, paman, keponakan atau keponakan, orang tersebut terkait dengan Tertanggung.
"Cedera" berarti cedera tubuh akibat kecelakaan yang diderita oleh Orang yang Ditanggung yang diakibatkan, secara langsung dan independen dari semua penyebab lain, dari Kecelakaan yang Dilindungi. Semua cedera yang diderita oleh satu orang dalam satu Kecelakaan, termasuk semua kondisi terkait dan gejala berulang dari cedera ini, dianggap sebagai Cedera tunggal.
“Kedaruratan Medis” berarti suatu kondisi yang disebabkan oleh Cedera atau Penyakit yang dimanifestasikan oleh gejala-gejala yang cukup parah sehingga orang awam yang bijaksana yang memiliki pengetahuan rata-rata tentang kesehatan dan kedokteran akan memperkirakan bahwa kegagalan untuk menerima perhatian medis segera akan menempatkan kesehatan orang tersebut. dalam bahaya serius.
“Diperlukan Secara Medis” berarti perawatan, layanan atau pasokan yang: 1. diperlukan untuk mengobati Cedera atau Penyakit; diresepkan atau diperintahkan oleh Dokter atau disediakan oleh Rumah Sakit; 2. dilakukan dalam pengaturan yang paling murah yang dipersyaratkan oleh kondisi Tertanggung; dan 3. konsisten dengan praktik medis dan bedah yang berlaku di area tersebut untuk perawatan kondisi pada saat diberikan. Membeli atau menyewa 1. AC; 2. pembersih udara; 3. alat transportasi bermotor; 4. eskalator atau elevator di rumah-rumah pribadi; 5. bingkai atau lensa kaca mata; 6. alat bantu dengar; 7. kolam renang atau perbekalan untuk mereka; dan 8. peralatan olahraga umum tidak dianggap Diperlukan Secara Medis. Suatu layanan atau persediaan mungkin tidak Diperlukan Secara Medis jika alternatif diagnostik atau pengobatan yang kurang intensif atau lebih tepat dapat digunakan. Kami dapat, atas kebijaksanaan Kami, mempertimbangkan biaya alternatif sebagai Biaya yang Ditanggung.
“Laporan Hilangnya Bagasi” berarti laporan resmi kehilangan yang diajukan kepada pengangkut umum yang biasa dikenal sebagai PIR (Laporan Ketidakteraturan Penumpang) atau PAWOB (Penumpang yang datang tanpa bagasi). Ini harus menyertakan 6 digit Nomor Klaim atau Nomor Rekor Pelacak Dunia sebagaimana disediakan oleh operator.
“Orang Hilang” berarti Orang Yang Dilindungi yang menghilang karena alasan yang tidak diketahui dan yang penghilangannya telah dilaporkan kepada Pihak yang Berwenang.
Yang dimaksud dengan “Bencana Alam” adalah badai (angin, hujan, salju, hujan es, hujan es, kilat, debu atau pasir) gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, kebakaran hutan atau peristiwa serupa lainnya yang: 1. disebabkan oleh sebab-sebab alam; dan 2. mengakibatkan kerusakan yang sedemikian parah dan meluas sehingga daerah yang rusak tersebut secara resmi dinyatakan sebagai daerah bencana oleh pemerintah tempat terjadinya Perjalanan Tertanggung dan daerah tersebut dianggap tidak layak huni atau berbahaya.
“Tempat Keamanan Terdekat” adalah lokasi yang ditentukan oleh Konsultan Keamanan yang Ditunjuk dimana: 1. Tertanggung dapat dianggap aman dari Kejadian yang memicu Evakuasi Politik Tertanggung; dan Tertanggung memiliki akses ke Transportasi; dan 2. Tertanggung memiliki ketersediaan tempat tinggal sementara, jika diperlukan.
"Kebutuhan" berarti barang dan pakaian kebersihan pribadi.
“Kejadian” berarti salah satu dari situasi berikut yang melibatkan Orang Yang Dilindungi: 1. pengusiran dari Negara Tuan Rumah atau dinyatakan sebagai persona non-grata atas wewenang tertulis dari pemerintah Negara Tuan Rumah yang diakui; 2. peristiwa politik atau militer yang melibatkan Negara Tuan Rumah, jika Otoritas yang Sesuai mengeluarkan Nasihat yang menyatakan bahwa warga Negara Asal Orang Yang Dilindungi atau warga Negara Tuan Rumah harus meninggalkan Negara Tuan Rumah; 3. kerugian fisik yang disengaja dari Tertanggung yang dibuktikan dengan dokumentasi atau bukti fisik atau ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan Tertanggung sebagaimana dikonfirmasi oleh dokumentasi dan/atau bukti fisik; 4. Bencana Alam di daerah yang dituju oleh Orang Tertanggung dan terjadi setelah tanggal efektifnya; 5. Orang Yang Dilindungi telah dianggap diculik atau Orang Hilang oleh otoritas lokal atau internasional dan, ketika ditemukan, keselamatan dan/atau kesejahteraannya dipertanyakan dalam waktu tujuh hari sejak dia ditemukan.
“Periode Polis” berarti tanggal seperti yang tertera pada sertifikat Tertanggung dimana premi telah dibayarkan.
“Evakuasi Politik” berarti pelepasan Orang Yang Dilindungi dari Negara Tuan Rumah karena suatu Kejadian yang dapat mengakibatkan cedera fisik yang parah atau kematian bagi Orang Yang Dilindungi dan disahkan oleh otoritas yang mengatur melalui pernyataan atau peringatan.
“Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya” berarti Cedera, Penyakit, Penyakit, penyakit, atau gangguan fisik, medis, mental atau saraf lainnya, kondisi atau penyakit yang, dengan kepastian medis yang wajar, ada pada saat Aplikasi atau setiap saat selama 36 bulan sebelum Tanggal Efektif asuransi ini, baik yang sebelumnya bermanifestasi, bergejala atau diketahui, didiagnosis, Diobati, atau diungkapkan kepada Perusahaan sebelum Tanggal Efektif, dan termasuk setiap dan semua komplikasi atau konsekuensi kronis atau berulang berikutnya yang terkait dengannya atau akibat atau timbul darinya. Ini secara khusus termasuk tetapi tidak terbatas pada kondisi medis, Penyakit, Cedera, penyakit, penyakit, penyakit mental atau gangguan saraf mental, yang untuk itu nasihat medis, diagnosis, perawatan atau Pengobatan direkomendasikan atau diterima atau yang akan dilakukan oleh orang yang cukup bijaksana. mencari Perawatan selama periode 36 bulan segera sebelum Tanggal Efektif Pertanggungan berdasarkan Sertifikat ini. Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya yang merupakan kondisi kronis atau bawaan atau yang secara bertahap menjadi lebih buruk dari waktu ke waktu dan/atau diketahui, dijadwalkan, diperlukan, atau diharapkan perawatan medis, obat-obatan atau Perawatan yang ada atau diperlukan sebelum Tanggal Efektif tidak dianggap sebagai Onset Akut.
“Karantina” berarti isolasi ketat Anda yang diberlakukan oleh otoritas Pemerintah atau Dokter untuk mencegah penyebaran penyakit. Embargo yang mencegah Anda memasuki suatu negara bukanlah Karantina.
“Pengeluaran yang Wajar” berarti setiap biaya makan, penginapan, transportasi lokal, dan biaya panggilan telepon penting yang harus dikeluarkan sebagai akibat dari peristiwa yang ditanggung, dan yang tidak diberikan secara cuma-cuma atau dengan cara lain diganti oleh Pengangkut Umum, Pemasok Perjalanan, atau pihak lain .
“Biaya Terkait” berarti makanan, penginapan dan, jika perlu, perlindungan fisik bagi Tertanggung selama Transportasi ke Tempat Keamanan Terdekat.
“Penyakit” berarti penyakit, penyakit, atau kondisi Tertanggung yang menyebabkan kerugian dimana Tertanggung menanggung biaya pengobatan selama ditanggung oleh Polis. Semua kondisi terkait dan gejala berulang dari kondisi yang sama atau serupa akan dianggap sebagai satu Penyakit.
"Supplemental Restraint System" berarti kantung udara yang mengembang saat terkena benturan untuk perlindungan tambahan pada area kepala dan dada.
“Transportasi” atau “Transportasi” berarti metode pengangkutan yang paling efisien dan tersedia. Jika praktis, tarif ekonomi akan digunakan. Jika memungkinkan, tiket maskapai umum Tertanggung akan digunakan.
“Rekan Perjalanan” berarti seseorang atau beberapa orang dengan siapa Tertanggung telah mengoordinasikan pengaturan perjalanan, berbagi akomodasi yang sama dengan Tertanggung, dan bermaksud untuk melakukan perjalanan dengan Tertanggung selama Perjalanan.
“Perjalanan” berarti perjalanan melalui udara, darat, atau laut dari Negara Asal Tertanggung.
“Kekambuhan yang Tidak Diduga dari Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya” berarti wabah atau kejadian berulang yang tiba-tiba dan tidak terduga dari Kondisi yang Sudah Ada yang 1) secara spontan dan tanpa peringatan terlebih dahulu baik dalam bentuk rekomendasi atau gejala Dokter, berlangsung singkat, dengan cepat progresif, dan membutuhkan perawatan medis yang mendesak dan segera; 2) paling lambat 48 jam setelah Tanggal Efektif Polis; dan 3) sebelum usia yang tercantum dalam Daftar Manfaat/Batas dengan pengobatan yang diperoleh dalam waktu 24 jam dari wabah atau kambuh yang tiba-tiba dan tidak terduga. Kondisi yang Sudah Ada sebelumnya yang merupakan kondisi bawaan atau yang secara bertahap menjadi lebih buruk dari waktu ke waktu tidak akan dianggap sebagai Kekambuhan yang Tak Terduga.
“Biaya Biasa dan Bea Cukai” berarti jumlah rata-rata yang dibebankan oleh sebagian besar penyedia untuk perawatan, layanan, atau persediaan di wilayah geografis tempat perawatan, layanan, atau persediaan itu disediakan.
“Kami”, “Kami”, “Kami” berarti Perusahaan, atau SPC Crum & Forster
Lebih banyak penawaran luar biasa menanti Anda!
Diskon dan klaim penghematan didasarkan pada beberapa faktor, termasuk mencari lebih dari 600 maskapai penerbangan untuk menemukan tarif terendah yang tersedia. Kode promo yang ditampilkan (jika ada) berlaku untuk penghematan untuk pemesanan yang memenuhi syarat dari biaya layanan standar kami. Lansia dan remaja dapat menemukan tarif diskon khusus yang ditawarkan oleh maskapai tertentu sesuai dengan kualifikasi maskapai. Pelancong militer, berkabung, dan tunanetra berhak mendapatkan diskon dari biaya layanan pasca-pemesanan kami sebagaimana diuraikan dalam kebijakan pengecualian belas kasih, yang disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan kami.
* Penghematan berdasarkan tarif rata-rata yang ditemukan di Travelner bulan lalu. Semua tarif adalah untuk tiket pulang-pergi. Tarif termasuk semua biaya tambahan bahan bakar, pajak & biaya, dan biaya layanan kami. Tiket tidak dapat dikembalikan, tidak dapat dipindahtangankan, tidak dapat dialihkan. Perubahan nama tidak diizinkan. Tarif hanya benar pada saat tampilan. Tarif yang ditampilkan dapat berubah, ketersediaan dan tidak dapat dijamin pada saat pemesanan. Tarif terendah mungkin memerlukan pembelian di muka hingga 21 hari. Tanggal pemadaman tertentu mungkin berlaku. Liburan dan perjalanan akhir pekan mungkin dikenakan biaya tambahan. Pembatasan lain mungkin berlaku. Hemat uang dengan membandingkan beberapa maskapai penerbangan dalam situs web kami dan memilih tarif terendah.
Sistem sedang memproses pembayaran Harap jangan tutup browser selama pemrosesan